Prostitusi PSK Muda Vietnam Tarif Rp5 Jutaan di Jakut Terbongkar, Begini Modus Esek-eseknya

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Aparat dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 12 wanita muda asal Vietnam di tempat hiburan malam, Jakarta Utara. Mereka terlibat jaringan prostitusi internasional.

Reaksi Netizen Vietnam Usai PSSI Lapor ke AFF soal Aksi Brutal Pemain Myanmar: Di Mana Pun Main Pasti Menggugat

Dalam aksinya, para wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) itu diduga berkedok sebagai Lady Companion (LC) sebuah kegiatan ilegal yang disebut bagian dari jaringan prostitusi internasional. Penindakan ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan selama sebulan penuh.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan operasi berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap keberadaan para WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas esek-esek.

Berbeda dengan Indonesia, Vietnam Justru Turunkan PPN pada 2025

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa ada kejanggalan dalam aktivitas sejumlah WNA di lokasi hiburan malam itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama satu bulan, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum,” kata Yuldi, dalam keterangannya, Jumat 13 Desember 2024.

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

Photo :
  • VIVAnews/Tudji Martudji
Imigrasi Surabaya Siagakan Ratusan Petugas di Bandara Juanda Kawal Libur Nataru

Dari hasil investigasi, 12 wanita asal Vietnam itu menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. 

Sebanyak 10 orang di antara mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Adapun dua lainnya menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) yang semestinya hanya untuk tujuan wisata. 

Namun, bukannya berwisata, mereka justru bekerja sebagai PSK. Tarif yang disodorkan untuk pria hidung belang pun cukup fantastis yaitu Rp5.600.000 per orang.

“Penyalahgunaan izin tinggal seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra Indonesia sebagai destinasi wisata. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran ini,” jelas Yuldi.

Ke-12 WNA asal Vietnam itu kini dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta. 

Untuk sementara, mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yuldi menambahkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. 

Kata dia, upaya penyelidikan berfokus pada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mendatangkan para WNA tersebut ke Indonesia untuk bekerja secara ilegal.

“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum di negara ini. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, termasuk oknum yang mungkin menjadi penyalur atau penampung,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya