2 Tersangka Penganiayaan Balita di Jombang hingga Tewas Ditangkap, Salah Satu Pelaku Pacar Ibu Korban

2 Tersangka kasus tewasnya balita 3 tahun
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA – Polres Jombang mengamankan dua pelaku terkait kasus kematian gadis balita 3 tahun berinisial K asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Korban tewas karena diduga dianiaya oleh pacar dari ibunya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan 2 tersangka sebagai pelaku pembunuhan terhadap K. Dua tersangka itu adalah Jack Vandim alias JJ, dan keponakannya Zainul (Z).  Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap K.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan dari pemeriksaan saksi polisi menetapkan 2 tersangka.

"Dua orang atas nama JJ sama AZ. Yang pacar ibu korban ini JJ, yang satu orang AZ ini keponakan JJ. AZ membantu juga dalam pembunuhan berencana," kata Margono, Jumat, 13 Desember 2024.

Margono menambahkan, motif tersangka JJ ini didasari rasa cinta terhadap ibu korban berinisial TI (28). Namun, tersangka J merasa terhambat karena keberadaan korban K.

Ibu korban yang didekati JJ meminta tersangka agar juga bisa mengambil hati dua buah hatinya terutama yang bungsu.

"Ibu korban menyampaikan kalau ingin mendekatinya harus juga mendekati anaknya. Nah, anaknya ini kan ada dua. Yang besar sama yang kecil umur 3,5 tahun," ujarnya.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Terangka JJ pun berjanji  ibu korban TI (28), akan berusaha mendekati K. Namun, karena kesabaran JJ sudah mencapai batas terakhir, akhirnya JJ sering melakukan kekerasan pada K

"Jadi, J ini berusaha mendekati K. Tapi, mungkin karena K masih kecil sikapnya masih rewel, nangis sehingga kesabarannya JJ ini gak terkendali," lanjut Margono. 
"Karena kesabaran sudah habis, maka sering melakukan kekerasan, hingga beberapa kali K dipukuli," kata Margono.

Lebih lanjut, Margono mengatakan bujuk rayu yang dilakukan tersangka JJ pada K ini tak mempan. Dengan demikian, muncul niat untuk menyingkirkan K, dengan cara meracuni minuman susu dari balita malang tersebut.

"Setelah itu mengapa ini (pembunuhan) direncanakan, karena beli racun tikus cair melalui online. Belinya di bulan November. Terus nyampe pada tanggal 6 Desember 2024 ini, kedua pelaku ini tidur di rumah ibu korban (di Mojoagung)," ujarnya.

Racun Tikus Dicampur ke Susu Korban

Saat itu, dua pelaku melancarkan aksinya untuk membunuh korban dengan cara mencampurkan racun tikus cair ke dalam susu korban.

"Pada saat ibu korban tidur dengan JJ, keponakannya meletakkan racun ke gelas yang digunakan minum susu. Jadi, mulai Jumat, Sabtu dan Minggu itu diletakkan, dan racunnya diminum sama korban," tuturnya.

Margono menjelaskan gelas itu biasa dipakai korban untuk minum susu. Gelas ini pun dimasukkan ke dalam kulkas. 

"Tersangka ini meneteskan racun ke dalam gelas yang buat mencampur susu. Dan gelas ini juga dipakai budenya, ibunya, termasuk neneknya untuk membuat susu korban. Dan, mereka tidak tau kalau gelas ini sudah bercampur racun tikus," katanya.

Untuk pemicu kematian korban, polisi masih memastikan terkait penganiayaan atau racun tikus. Namun, polisi menegaskan di tubuh korban ada luka kekerasan fisik yang diduga dilakukan tersangka JJ.

"Penganiayaan memang ada, pada bagian tangan. Luka gigitan juga ada di bagian tangan korban," tuturnya. 

"Kalau soal racun, kita kan masih mau melakukan pengecekkan lab pada organ tubuh korban. Tapi, dari dokter forensik mengatakan bahwa ada indikasi mengalami keracunan. Dengan ciri-ciri timbul bercak-bercak merah," tuturnya.

Margono bilang pelaku pada Rabu 11 Desember 2024 membeli lagi racun tikus, yang berbentuk serbuk. Korban juga diajak ke rumahnya di daerah Palrejo, Jombang. Saat korban rewel, saat itu pelaku langsung memukul. 

"Setelah rewel karena terbiasa memukul akhirnya dipukuli lagi korban. Dan setelah itu korban mengalami kejang-kejang di bawa ke rumah sakit dan meninggalnya Kamis (12 Desember 2024) malam," ujarnya.

Polisi Kantongi Visum Murid SMA di Jaksel yang Dianiaya Kakak Kelas, Apa Hasilnya?

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal perlindungan anak sekaligus pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. 

Lantas, terkait ibu korban mengetahui rencana dan perbuatan kedua tersangka, polisi pun menjawabnya. Menurut polisi, dari hasil pemeriksaan, ibu korban tidak mengetahui niat pelaku untuk membunuh anaknya.

Murid SMA di Jaksel Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Kepala Sekolah Blak-blakan Begini

"Dari hasil pemeriksaan sih gak tau, karena memang gak mengetahui sama sekali. Tapi ibunya menyampaikan kalau mau mendekatinya harus mendekati korban," kata Margono.

Tersangka narkoba kabur lewat genteng

Bak Film Action, Tersangka Narkoba Kabur Lewat Atap Lompati Genteng Rumah Nahas Dikepung Polisi

Tersangka pengedar narkoba di Garut ditangkap polisi usai kabur lewat genteng rumah tapi berakhir dikepung warga dan polisi

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024