Polisi Tangkap Dua Bidan yang Jual 66 Bayi di Kota Yogyakarta

Dua bidan penjual 66 bayi di Kota Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta, VIVA - Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena diduga terlibat perdagangan bayi atau anak. Praktik perdagangan bayi ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, FX Endriadi mengatakan kedua bidan ini bekerja di sebuah rumah bersalin yang ada di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. 

Selama rentang waktu 2010 hingga 2024, kata Endri, kedua bidan ini diduga telah menjual 66 bayi. Baik DM maupun JE, melakukan perdagangan bayi dengan modus adopsi secara ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan kepada dua pelaku telah didapatkan data 66 bayi (diperdagangkan). Bayi laki-laki 28, bayi perempuan 36 dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," kata Endri pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dua bidan penjual 66 bayi di Kota Yogyakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Endri merinci dari data terbaru, kedua pelaku menjual bayi perempuan seharga Rp 55 juta. Sedangkan, bayi laki-laki dijual Rp 60 juta bahkan tertinggi mencapai Rp 85 juta.

"Dari dokumen serah terima bayi di rumah bersalin itu, diketahui pihak pengadopsi berasal dari Yogyakarta dan sekitarnya. Adapula yang dari Surabaya, NTT, Bali dan Papua," ungkap Endri.

Endri menceritakan terungkapnya kasus jual beli bayi ini berawal dari informasi yang didapat petugas kepolisian tentang dugaan jual beli bayi di Kota Yogyakarta. Jual beli bayi ini dilakukan oleh sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Rugikan Negara Rp 280 Miliar

"Sudah tersebar bahwa tempat praktik tersangka ini menerima dan merawat bayi bagi pasangan suami istri yang tidak mau dan tak mampu merawat bayinya. Bayi ini dititipkan di tempat praktik tersangka, kemudian dirawat dan dicarikan calon pengadopsi," terang Endri.

Endri menceritakan kedua tersangka ditangkap di klinik tempatnya bekerja pada 4 Desember 2024. Saat ditangkap ini, kata dia, diamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual tersangka seharga Rp 55 juta.

KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

Sedangkan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menambahkan para orang tua bayi mengetahui jika bayi mereka diperjualbelikan oleh kedua tersangka kepada orang lain. 

"Orang tua kandungnya memang ingin menjual dengan perantara dua bidan ini karena mereka punya jaringan. Kedua tersangka memanfaatkan status bayi yang lahir di luar pernikahan resmi dan ditawarkan lewat adopsi ilegal," ucap Tri.

Sopir Hingga Pemilik PO Bus Berpotensi jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Atas perbuatannya, kata Tri, tersangkan dijerat pasal tentang perlindungan anak. "Tersangka kita kenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," tutup Tri.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto Janji Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK Besok

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan akan kooperatif dalam pemeriksaan di KPK pada Senin. Dia pun mengatakan akan memenuhi panggilan dari KPK.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025