Polisi Tangkap Dua Bidan yang Jual 66 Bayi di Kota Yogyakarta

Dua bidan penjual 66 bayi di Kota Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta, VIVA - Dua orang bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena diduga terlibat perdagangan bayi atau anak. Praktik perdagangan bayi ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Kepala Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka Gratifikasi, Uang Rp 285,6 Juta dan 125 Gram Logam Mulia Disita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, FX Endriadi mengatakan kedua bidan ini bekerja di sebuah rumah bersalin yang ada di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. 

Selama rentang waktu 2010 hingga 2024, kata Endri, kedua bidan ini diduga telah menjual 66 bayi. Baik DM maupun JE, melakukan perdagangan bayi dengan modus adopsi secara ilegal.

Mengenal Tilang Sistem Poin, Berujung Pengadilan dan SIM Dicabut

"Dari hasil pemeriksaan kepada dua pelaku telah didapatkan data 66 bayi (diperdagangkan). Bayi laki-laki 28, bayi perempuan 36 dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," kata Endri pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dua bidan penjual 66 bayi di Kota Yogyakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Suami Meninggal Diduga Dianiaya Polisi, Wanita asal Semarang Membuat Laporan ke Polda Jawa Tengah

Endri merinci dari data terbaru, kedua pelaku menjual bayi perempuan seharga Rp 55 juta. Sedangkan, bayi laki-laki dijual Rp 60 juta bahkan tertinggi mencapai Rp 85 juta.

"Dari dokumen serah terima bayi di rumah bersalin itu, diketahui pihak pengadopsi berasal dari Yogyakarta dan sekitarnya. Adapula yang dari Surabaya, NTT, Bali dan Papua," ungkap Endri.

Endri menceritakan terungkapnya kasus jual beli bayi ini berawal dari informasi yang didapat petugas kepolisian tentang dugaan jual beli bayi di Kota Yogyakarta. Jual beli bayi ini dilakukan oleh sebuah rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Sudah tersebar bahwa tempat praktik tersangka ini menerima dan merawat bayi bagi pasangan suami istri yang tidak mau dan tak mampu merawat bayinya. Bayi ini dititipkan di tempat praktik tersangka, kemudian dirawat dan dicarikan calon pengadopsi," terang Endri.

Endri menceritakan kedua tersangka ditangkap di klinik tempatnya bekerja pada 4 Desember 2024. Saat ditangkap ini, kata dia, diamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual tersangka seharga Rp 55 juta.

Sedangkan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menambahkan para orang tua bayi mengetahui jika bayi mereka diperjualbelikan oleh kedua tersangka kepada orang lain. 

"Orang tua kandungnya memang ingin menjual dengan perantara dua bidan ini karena mereka punya jaringan. Kedua tersangka memanfaatkan status bayi yang lahir di luar pernikahan resmi dan ditawarkan lewat adopsi ilegal," ucap Tri.

Atas perbuatannya, kata Tri, tersangkan dijerat pasal tentang perlindungan anak. "Tersangka kita kenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," tutup Tri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya