Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai 16 Miliar pada Patkor Kastima 2024
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai dan Jawatan Kastam Diraja Malaysia (Kastam Malaysia) resmi akhiri pelaksanaan Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-28 tahun 2024. Acara penutupan Patkor Kastima dilaksanakan di Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun pada Kamis (12/12).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Patkor Kastima ke-28 ini, tim patroli laut Bea Cukai telah melakukan 25 kali pemeriksaan sarana pengangkut dan melakukan 4 kali penegahan, dengan total nilai barang sebesar Rp16,4 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar, serta nilai sarana pengangkut yang melakukan pelanggaran adalah Rp14,6 miliar.
“Melalui patroli terkoordinasi, tantangan pengawasan kedua negara untuk mengamankan wilayah perairan masing-masing dari aktivitas ilegal, seperti penyelundupan, dapat dipikul secara bersama-sama,” ujar Adhang.
Adhang menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan pada Patkor Kastima ke-28 ini cukup berat karena menghadapi cuaca di laut yang sedang tidak bersahabat. Pada periode pengawasan, yaitu akhir November hingga awal Desember, cuaca di laut sering hujan dan ombak yang kuat disertai angin kencang.
Perairan Selat Malaka adalah salah satu perairan tersibuk di dunia dan mempunyai kerawanan yang sangat tinggi terutama masalah penyelundupan. Oleh karena itu, Bea Cukai dan Kastam Malaysia sebagai institusi kepabeanan harus mampu mengamankan wilayah perairan masing-masing dari aktivitas ilegal yang dinamikanya berubah sangat cepat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada tim patroli laut yang bertugas dalam Patkor Kastima ke-28. Kami juga berharap kerja sama terkait pertukaran informasi dan penanganan kasus bersama dapat terus dilaksanakan meskipun tidak sedang dalam masa operasi Patkor Kastima,” pungkas Adhang.