Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh
- Bea Cukai
VIVA – Dukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh gelar pemusnahan barang hasil penindakan dan rilis capaian penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring oleh seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersama seluruh Satker di bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” jelasnya.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
- 3.148.010 batang rokok,
- 54 liter minuman beralkohol,
- 7 ball pakaian bekas,
- 124 pcs kosmetik,
- 1.744 bungkus teh, dan
- 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di dua l okasi. Secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2024
Kanwil Bea Cukai Aceh juga mencatatkan capaian penindakan yang signifikan sepanjang tahun 2024. Bersinergi dengan TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Satpol PP, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melakukan sebanyak 698 penindakan. Nilai barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang pihaknya lakukan selama 2024, antara lain:
- barang kena cukai ilegal, berupa 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol;
- barang impor ilegal berupa 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat dan suplemen, serta 4 koli pakaian bekas; serta
- narkotika berupa 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama seluruh pihak terkait juga menghasilkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi:
- penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang diamankan mencapai 15.920.000 batang,
- penindakan di wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,
- penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, dan 61 koli onderdil motor bekas, dan
- penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli tanaman hias.
Leni juga menegaskan, dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri dan BNN juga menangkap sejumlah kasus, yaitu:
- 180 kg methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak,
- 50 kg methamphetamine di Perairan Kuala Idi,
- 31 kg methamphetamine di Peureulak Timur,
- 20 kg methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang,
- 19 kg methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, dan
- 105 kg ganja di Bireuen.
“Penindakan juga kami lakukan terhadap penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg methamphetamine, hasil kerja sama dengan Polri, dan Avsec,” jelasnya.
Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.”