Baru Jadian 6 Bulan, Gadis Muda di Bogor Dianiaya Pacar-Iphone15 Dibawa Kabur

Wanita muda korban penganiayaan dan pencurian pacarnya di Bogor
Sumber :
  • Ist

Bogor, VIVA – Tiana Wardani, seorang gadis muda berusia 20 tahun di Bogor, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oleh terlapor UMD, yang tak lain adalah pacar korban. 

Murid SMA di Jaksel Korban Penganiayaan Bakal Diperiksa Polisi Pekan Depan

Korban didampingi orang tuanya dan tim kuasa hukum melaporkan pelaku UMD atas  kasus penganiayaan dan pencurian yang dialami korban ke Polres Bogor pada 5 Desember 2024.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh UMD terjadi sebanyak 5 kali. Korban pertama kali dikenalkan dengan pelaku oleh temannya pada 11 Juni 2024.

Polisi Kantongi Visum Murid SMA di Jaksel yang Dianiaya Kakak Kelas, Apa Hasilnya?

Kemudian pada 19 Juni 2024, korban dan pelaku resmi jadian alias berpacaran.

Insiden penganiayaan pertama kali dialami korban pada 25 Agustus 2024 di tempat kos-kosan di wilayah Desa Sanja, Bogor. Korban mengalami penganiayaan dicekik leher, pemukulan, pemaksaan minuman keras dipaksa dimasukan ke mulut, disertai ancaman.

Murid SMA di Jaksel Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kakak Kelas, Kepala Sekolah Blak-blakan Begini

Kedua, penganiayaan kembali dialami korban pada 1 September 2024, pukul 4 pagi di kos-kosan dan di Jalan Ajimat yang menimbulan cidera di kepala sebelah kiri.

Kemudian, peristiwa ketiga terjadi pada 27 Oktober 2024. Korban dipukul, disiram air disertai penyiksaan secara fisik, dipaksa ditelanjangi dan dikeluarkan dari kamar hotel agar dipermalukan, disertai ancaman-ancaman akan dipermalukan di media sosial.

Selanjutnya, peristiwa keempat terjadi pada awal November 2024, dimana korban mengalami tindak kekerasan berupa pencekikan leher, disertai pencubitan pada fisik. 

Puncaknya, terjadi pada 5 Desember 2024, diawali leher korban dicekik di dalam mobil pelaku, kemudian dengan sengaja pelaku membuat kecelakaan yang disengaja dengan niat mengancam jiwa korban di KM 17 Tol Jagorawi.

Lalu, datang bantuan dari pihak Jasa Marga dan korban dievakuasi ke dalam kendaraan patroli Jasa Marga. Celakanya, korban sempat dicekik pelaku di dalam mobil tersebut, disaat petugas sedang mengatur lalu lintas imbas kecelakaan tunggal yang disengaja pelaku. 

Petugas Jasa Marga mengantar korban pulang sampai dengan pintu Tol Citeureup dan korban dipaksa untuk naik kendaraan pelaku, dan di dalam kendaraan tersebut terulang lagi terjadi perbuatan penganiayaan pemukulan, pencekikan leher dan gigitan di tangan sebelah kanan. Korban akhirnya diamankan oleh pihak petugas Jasa Marga.

Atas adanya tindak penganiayaan kekerasan tersebut korban dan tim kuasa hukum telah melapor ke Polres Kabupaten Bogor dengan bukti Surat Tanda Terima Lapor Polisi No. Pol: STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR / POLDA JBR, dan bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/2224/XII/2024/SPKT/POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 5 Desember 2024.

Pelaku UMD dilaporkan atas tindak pidana pencurian dan penganiayaan atau penganiayaan ringan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan 351 KUHP atau 352 KUHP dan 335 KUHPidana, Korban mengalami luka memar di bagian lengan, kaki sebelah kiri dan luka cakar di bagian leher serta kerugian materi kurang lebih Rp 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah).

"Saya sebagai orang tua Tiana Wardani, ikut menemani putri saya dan mendampingi pengacara anak saya datang ke Polres Kab Bogor ini untuk menanyakan perkembagan laporan anak saya. Anak saya dianiaya oleh pacarnya dan HP anak saya dirampas," ujar Wardana, orang tua korban

Wardana mengetahui anaknya berpacaran dengan pelaku sudah berjalan sekira 6 bulan. "Umam (terlapor) sudah pernah mampir ke rumah untuk berkenalan dengan kami, dan saya sangat kecewa anak saya diperlakukan seperti ini," ujar Wardana

Sementara kuasa hukum korban, Krisna Dinata, ikut mendampingi korban dan orang tuanya mendatangi Polres Bogor untuk menanyakan progres dari laporan pada 5 Desember lalu. 

"Kami mempertanyakan tentang proses klien saya, atas laporan tanggal 5 Desember 2024, bahwa telah terjadinya penganiayaan dan perampasan barang klien saya berupa telepon selular Iphone 15 atas milik klien saya," uja Krisna

"Tadi saya sudah jumpa dengan Kanit, bahwa waktu pelaporan pertama yang menangani adalah Unit 2 Ranmor, dan sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras. Kanitnya, Pak Eka tadi menyampaikan kepada kami, esok akan diberitahukan siapa penyidiknya. Untuk tindak lanjutnya, korban pelapor sudah di-BAP awal oleh Unit 2 Ranmor," sambungnya

Krisna menambahkan bahwa Kanit telah meminta agar permasalahan antara korban dan terlapor dapat diupayakan restorative justice (RG), namun pihak korban tidak setuju dan meminta kasusnya dilanjutkan ke proses hukum. "Biarkan proses hukum di kepolisian ini berjalan," imbuh Krisna

"Untuk saat ini, proses penanganan pelaporan ini di Polres Kabupatan Bogor masih wajar-wajar saja, sementara ini kami masih dengan pasal KUHP, belum dengan UU lain. Selain itu, kami tim kuasa hukum akan mendalami dulu, informasi dari klien berkaitan kasus UU ITE," tegasnya 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya