Usai Dugem, Pria Asal Bandung Ditusuk Temannya di Monumen Bom Bali

Peristiwa penusukan di depan Monumen Bom Bali Legian - Foto: Tangkapan layar tiktok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA - Peristiwa naas dialami pria asal Bandung, Jawa Barat usai dugem di tempat hiburan malam kawasan Legian, Bali. Pria bernama Deni Wahidin (46) yang sedang cekcok ditusuk oleh  teman clubbingnya Dizon Kosat (29) asal Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua Anggota Polri Dibacok dan Satu Warga Ditembak OTK di Lanny Jaya Papua

Peristiwa penusukan itu terjadi di Monumen Bom Bali, atau parkiran Alfamart, Legian pada Minggu, 8 Desember 2024 malam.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan pelaku berhasil diamankan tak lama setelah penusukan terjadi.

Tegang! Polisi Diadang Paspampres saat Geledah Kantor Presiden Korsel

"Pelaku sempat melarikan diri ke arah utara Jalan Legian, tapi berhasil diamankan polisi dari Polsek Kuta saat melakukan patroli," kata Sukadi dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Peristiwa penusukan di depan Monumen Bom Bali Legian - Foto: Tangkapan layar tiktok

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli 13 Muridnya

Sebelumnya, antara korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain. Saat peristiwa terjadi, keduanya bertemu di tempat hiburan malam kawasan Legian pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 03.15 WITA dini hari.

Saat korban bersama teman-temannya keluar dari hiburan malam, mereka melihat pelaku Doni Kosat dan terlibat cekcok. Keduanya dalam pengaruh minuman alkohol dan berkelahi.

Kemudian, pelaku lari ke arah sepeda motornya dan mengambil pisau. Selanjutnya, mencari korban dan menusuk pinggang belakang korban sebelah kanan.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada pinggang belakang sebelah kanan dan harus dirawat secara medis. Korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," kata Aiptu I Ketut Sukadi.

Pelaku terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya