Pengakuan Mengerikan Fauzan ‘Tukang Jagal’: Ngadu ke Istri Habis Mutilasi Mantan Istri Sirinya

Fauzan pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Fauzan Fahmi alias Ome (43) kembali mengungkapkan fakta mengejutkan. Fauzan, yang kini dikenal dengan julukan “Tukang Jagal,” ternyata menghubungi istrinya setelah membunuh SH (40), mantan istri sirinya.

Fakta ini terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan sebanyak 43 adegan yang memperlihatkan kronologi kejadian.

Rekonstruksi dimulai dengan adegan pembunuhan di rumah Fauzan, yang terletak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Pada adegan ke-9, tindakan pembunuhan terhadap SH diperagakan. Proses mutilasi korban yang dilakukan dengan keji menjadi sorotan pada adegan tersebut.

Fauzan Fahmi (43), pelaku pembunuh wanita tanpa kepala di Jakut

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Hal yang paling mengejutkan terjadi pada adegan ke-22. Di adegan ini, Fauzan diperlihatkan bertemu dengan istrinya di Taman Pluit, Jakarta Utara, setelah melakukan pembunuhan. 

Dalam pertemuan tersebut, Fauzan mengaku kepada istrinya bahwa ia telah membunuh SH, sebelum kemudian pulang ke rumah seolah tidak terjadi apa-apa.

“Tersangka FF menemui istrinya di Taman Pluit, Jakarta Utara, dan memberitahukan telah membunuh korban, lalu kembali ke rumah,” tulis narasi dari hasil reka adegan.

Margriet Narapidana Kasus Pembunuhan Engeline di Bali Meninggal Dunia

Selanjutnya, adegan-adegan menunjukkan proses Fauzan membuang jasad SH ke Danau Muara Baru pada Minggu malam 27 Oktober sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan terbungkus karung di danau tersebut pada Selasa pagi 29 Oktober pukul 10.00 WIB. Kepala korban ditemukan terpisah sekitar 600 meter dari badan.

Detik-detik Pria Bunuh Istri dan Bacok Mertua dengan Sadis

“Rekonstruksi melibatkan 43 adegan dan selesai pada pukul 13.30 WIB,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Fauzan kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ternyata Adik Korban, Alasannya Karena Tak Dipinjami Uang

Dalam konferensi pers sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus ini bermula dari kunjungan SH ke rumah Fauzan. Korban datang untuk mengambil pesanan ikan tuna.

“Korban menghubungi tersangka untuk menjemputnya di luar gang rumah tersangka. Kemudian, tersangka menjemput korban dan mengajaknya berjalan kaki menuju rumahnya,” jelas Wira.

Setelah tiba, SH diajak naik ke lantai 2 rumah Fauzan. Namun korban menolak karena khawatir bertemu dengan istri tersangka. Ketegangan pun muncul saat korban melontarkan ucapan yang dianggap menghina Fauzan dan istrinya.

“Korban menyebutkan kata-kata yang menyinggung istri tersangka. Lalu ia menambahkan, ‘Ah kamu juga anak p,’ yang memancing emosi tersangka,” terang Wira.

Dibakar amarah, Fauzan langsung mencekik korban dari belakang selama sekitar 20 menit. Akibatnya, SH lemas, wajahnya membiru, dan akhirnya tidak bernyawa. Tak berhenti di situ, Fauzan memenggal kepala korban dengan brutal dalam waktu dua menit sebelum membuang tubuhnya ke danau.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena tingkat kekejaman yang dilakukan oleh Fauzan. Pihak kepolisian masih menggali lebih dalam apakah ada keterlibatan pihak lain atau indikasi faktor yang memicu tindakan sadis ini.

“Kami akan terus melengkapi proses penyidikan hingga kasus ini tuntas dan tersangka dihukum sesuai dengan kejahatannya,” pungkas Wira.

Dengan ancaman pidana mati yang menanti, Fauzan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya