Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Meita Irianty alias Tata divonis 1 tahun dan restitusi Rp300 juta dalam kasus penganiayaan terhadap anak di daycare Wensen School Indonesia. Tata merupakan pemilik dari daycare itu.
Vonis yang dijatuhi hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tata dihukum 1,5 tahun bui. Selain itu, restitusi untuk kedua korban sebesar Rp652juta.
Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 11 Desember 2024. Sidang digelar secara hybrid karena Tata tidak hadir di ruang sidang.
Ketua majelis hakim Bambang Setyawan menyatakan terdakwa Tata secara sah bersalah dalam tindak pidana terhadal anak di daycare.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun,” kata Bambang membacakan putusan, Rabu 11 Desember 2024.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani Tata dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, menetapkan terdakwa Tata tetap ditahan.
“Menjatuhkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban MK (2 tahun) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AMW (9) sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan restitusi diganti dengan kurungan selama lima bulan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti atas kasus tersebut Mulai dari handphone jenis Iphone dirampas untuk negara.
“Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp2.000. Demikian diputuskan dalam majelis hakim pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024,” tutur hakim Bambang.