Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta

Bea Cukai Palangkaraya musnahkan barang kena cukai ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Palangkaraya musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode penindakan tahun 2023 sampai dengan Oktober 2024. Pemusnahan tersebut digelar di halaman kantor Bea Cukai Palangkaraya, pada Rabu (04/12).

Langkah Konkret Bea Cukai Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNN Provinsi Jawa Tengah

"Bea Cukai mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarat dari barang ilegal yang membahayakan bagi ekonomi bangsa maupun kesehatan masyarakat," ujarnya.

Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya 277.860 batang rokok ilegal, 100 kilogram tembakau iris, dan 431,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Selain menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Palangkaraya juga berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp312.679.000.

UMKM Bekasi Lepas Ekspor Jengkol dan Komoditas Lain ke Jepang

Diharapkan kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Bea Cukai terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, dan stabilitas ekonomi.

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas PLB

Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Produsen Ban

Pemberian fasilitas PLB ini komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan memberikan asistensi terhadap industri dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024