Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan 29 Satwa Langka dan 7 Tersangka ke Kejaksaan Negeri Tangerang

Bea Cukai Soekarno Hatta serahkan tersangka kasus penyelundupan satwa langka
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta serahkan tujuh tersangka dan barang bukti 29 ekor satwa langka kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus penyelundupan satwa langka yang telah dinyatakan lengkap (tahap 2) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap karena Seludupkan Sabu 2,9 Kg di Koper

Kasus pertama terjadi pada 01 Agustus 2024, ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 ekor satwa langka tujuan India. Satwa-satwa tersebut meliputi 6 ekor cendrawasih kuning kecil, 4 cendrawasih mati kawat, 1 cendrawasih kerah besar, 8 burung raja perling sulawesi, 1 elang alap kelabu, 5 tarsius, dan 1 kuskus.

Dalam kasus ini sebanyak enam warga negara India ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan satwa di dalam koper dan menyamarkannya dengan makanan serta pakaian (false concealment).

Prabowo Soroti Penyelundupan Impor Tekstil, Wamenaker: Lonceng Peringatan untuk Semua Pihak

Kasus kedua terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan tiga ekor primata langka tujuan Dubai. Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan adalah, 1 ekor Owa Siamang dan 2 Owa Ungko. Seorang warga negara Mesir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka mencoba menyembunyikan satwa di dalam koper dengan teknik serupa.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, semua satwa yang diselundupkan termasuk dalam daftar Appendix I dan Appendix II CITES, yang melarang perdagangan ilegal hewan langka demi melindungi keberlangsungan spesies tersebut.

Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Produsen Ban

“Sepanjang tahun 2024, kami telah melakukan 15 penyidikan terkait upaya penyelundupan satwa langka dan komoditas hewan lainnya, termasuk bagian tubuh hewan. Total barang bukti yang diamankan mencakup 66 ekor satwa langka dan 70 kemasan benih bening lobster, serta 15 tersangka dalam berbagai kasus tersebut,” imbuhnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas penyelundupan satwa langka. Kolaborasi ini mencerminkan upaya tegas dan konsisten untuk melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah satwa langka menjadi objek perdagangan ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, Bea Cukai dan instansi terkait menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar yang terancam punah serta mendukung penegakan hukum yang tegas di bidang konservasi.

Tersangka penyelundupan hewan langka saat diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025