Bopeng Tidak Hilang, Pasien Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty Malah Dapat Luka

Ilustrasi diborgol
Sumber :
  • canada.com

Jakarta, VIVA - Pasien dari Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal, 'Ria Beauty', menderita luka pasca menggunakan jasanya. Pasien yang luka itu karena tak cocok dengan perawatan ala Ria Beauty.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah.

"Perawatan ini kan cocok-cocokan, ada yang cocok ada yang nggak. Jadi, sebagian orang mempunyai dampak efek dari darma roller tersebut sampai dengan perlukaan, korbannya banyak," kata Syarifah, Selasa, 10 Desember 2024.

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum

Adapun biaya sekali perawatan di Ria Beauty hingga mencapai puluhan juta rupiah. Sejumlah perawatan eksklusif pakai produk mengandung emas. 

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Hasto Kristiyanto pada Senin Pekan Depan

Bahkan ada yang satu kali perawatan mencapai Rp85 juta. Dalam jasanya, Ria Beauty mengklaim bisa buat bopeng di muka hilang. 

Namun, di beberapa kasus pasien malah luka pasca perawatan. Dia juga pakai alat dan obat tidak memenuhi standar.

Sebelumnya, polisi menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty. Ria ditangkap gegara praktiknya yang dinilai ilegal. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Ria ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. 

Ria dalam praktiknya juga buka layanan di Jakarta, tepatnya salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. 

Tersangka Ria juga dibantu asistennya yang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Kombes Wira Satya Triputra, Jumat, 6 Desember 2024.

Dia mengatakan, dari pemeriksaan alat derma roller yang digunakan tersangka Ria, treatment itu ternyata tak punya izin edar. Ria memakai krim serum yang tak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, cream anestesidan serum tidak terdaftar BPOM," katanya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya