Kasir Toko Amanda Brownies Gelapkan Rp18 Juta Ditangkap di Makassar
- Wawan Setyawan
Makassar, VIVA – Seorang kasir toko Amanda Brownies berinisial A (40) ditangkap oleh pihak kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penggelapan sebesar Rp18 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu bagi bayinya yang masih berusia empat bulan.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya secara bertahap sejak September hingga November 2024.
"Pelaku mengambil dana secara perlahan. Awalnya sebesar Rp1 juta, lalu bertambah menjadi Rp4 juta, hingga Rp6 juta. Totalnya mencapai Rp18 juta," ungkap Suryadi pada Selasa (10/12/2024).
Aksi ini terungkap saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan akhir tahun dan menemukan kejanggalan dalam setoran dana penjualan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggelapan dana yang mengarah pada pelaku A.
Setelah mangkir dari panggilan perusahaan, pelaku akhirnya ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Makassar.
"Pelaku bekerja sebagai kasir di perusahaan tersebut dan melakukan penggelapan lebih dari satu kali, dimulai sejak September hingga November," ujar Suryadi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggelapkan dana perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli susu bagi bayinya dan membayar biaya kontrakan.
"Menurut pengakuannya, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu untuk bayinya yang masih berusia empat bulan," jelas Suryadi.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambah Suryadi. (Wawan Setyawan/Makassar)