Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kendari musnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal, pada Selasa (03/12). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kendari dan sisanya ditimbun di TPA Puuwatu, Kendari.

Ditemukan MinyaKita Ilegal Beredar di Depok

"Barang-barang yang kami musnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode Januari 2023 hingga Juli 2024. Dari hasil penindakan tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,89 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.053.976 batang rokok dan 487,10 liter MMEA ilegal senilai Rp3.002.006.000. Tonny mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan dengan jenis pelanggaran antara lain tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai yang diduga palsu.

Bilang Solid, Waketum AMPI Ema Sebut Rapat yang Menonaktifkan Jerry Sambuaga Tidak Sah

Atas pemusnahan ini, Tonny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak barang kena cukai ilegal.

"Bea Cukai Kendari berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," tutupnya.

Pelaku Kejahatan Seksual Anak Asal Amerika Ditangkap di Bandara Soetta, Barang Bukti Sabu Disita
Ilustrasi paket kokain.

Bea Cukai Gagalkan WNA Asal Argentina Diduga Selundupkan Kokain

Seorang warga negara asing (WNA) asal Argentina inisial GE, diamankan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali pada Selasa, 25 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025