Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kendari musnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal, pada Selasa (03/12). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kendari dan sisanya ditimbun di TPA Puuwatu, Kendari.

Emas Perhiasan dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi 2024

"Barang-barang yang kami musnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode Januari 2023 hingga Juli 2024. Dari hasil penindakan tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,89 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.053.976 batang rokok dan 487,10 liter MMEA ilegal senilai Rp3.002.006.000. Tonny mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan dengan jenis pelanggaran antara lain tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai yang diduga palsu.

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

Atas pemusnahan ini, Tonny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak barang kena cukai ilegal.

"Bea Cukai Kendari berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai," tutupnya.

Harga Rokok Naik Hari Ini 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya
Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025