Sindikat Judi Online Akurasi4D Ditangkap, Polisi Beberkan Peran 5 Pelaku

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • istockphoto.com

Jakarta, VIVA - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan judi online atau judol. Kali ini, sindikat yang dicokok mengoperasikan website Akurasi4D.

“Menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 10 Desember 2024.

Ade Ary pun menjelaskan peran para tersangka. Ia menyebut tersangka berinisial RP dan R perannya mengurus script, domain, dan API web. 

Kemudian, tersangka RPN mempromosikan web judol di Facebook. Lalu, RY mengurus live chat dan admin web judol. Sementara, A melakukan promosi web judol di Facebook juga.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Adapun, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu menambahkan, terbongkarnya kasus pengelola website judol tersebut diawali dari patroli siber.

“Mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal,” ujar Rovan.

Kemudian, dari proses penyelidikan tim menangkap para pelaku yang berjumlah orang. Beberapa barang bukti pun disita. 

Eks Kadis LH Tangerang jadi Tersangka, Pj Walkot: Pendampingan Hukum Kita Minta dari Korpri

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang tentan ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia terancam pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi pun mengimbau masyarakat tak tergoda dengan aktivitas judol yang tak cuma melanggar hukum, tapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi. “Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya,” ujarnya.

Polisi Ungkap Peran 9 Pelaku Kasus TPPO 'Mail Order Bride'
Logo Kemenkomdigi.

Pembersihan Judi Online Terus Berlanjut

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyebutkan sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 telah menangani 5,3 juta konten judi online.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024