Heboh Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal, Ternyata Raup Omzet Fantastis

Ria, dokter kecantikan abal-abal
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Ria Agustina (33), seorang influencer yang dikenal di media sosial TikTok dan Instagram, kini terjerat dalam kasus klinik kecantikan ilegal.

Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty', Kuasa Hukum Sebut Klien Punya 33 Sertifikat

Meskipun mengklaim sebagai dokter kecantikan, Ria ternyata yang hanya berbekal gelar Sarjana Perikanan dan menjalankan praktik kecantikan tanpa izin di kliniknya, Ria Beauty, yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dilansir dari unggahan di kun TikTok-nya, perawatan kecantikan yang dia tawarkan, termasuk untuk wajah, tangan, kemaluan, dan anus, memiliki biaya yang cukup tinggi, mulai dari Rp15 juta per sesi.

Terpopuler: Gaya Pemilik Ria Beauty Naik Motor, Beda Konsumen Santa Fe dan Palisade

Dalam satu hari, Ria dapat melakukan 12 hingga 15 perawatan, yang dapat menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah. Namun, praktiknya yang tidak memiliki izin akhirnya terungkap setelah penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

Ria dan salah satu karyawannya, DN (58), ditangkap saat sedang melakukan perawatan derma roller untuk tujuh pasien di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu 1 Desember 2024.

Gaya Pemilik Ria Beauty Naik Motor Matik Sebelum Ditangkap Polisi

Tersangka Ria Agustina

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Polisi menemukan bahwa alat perawatan yang digunakan oleh Ria Agustina tidak memiliki izin edar, sementara serum yang digunakan pada pasien juga tidak terdaftar di BPOM.

Meskipun lokasi kliniknya berada di Malang, Ria Agustina menjalankan sebagian besar praktiknya di Jakarta. Di media sosialnya, Ria memamerkan berbagai treatment kecantikan dan mencantumkan sejumlah gelar di bidang kecantikan, seperti Dipl. Cosme dan Dipl. Cidesco, namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa dia sebenarnya tidak memiliki latar belakang medis atau pelatihan kecantikan formal.

Klinik yang dijalankan Ria di Malang juga ternyata terletak di rumah kontrakan biasa yang tidak memiliki tanda-tanda sebagai klinik kecantikan. Bahkan, bangunan tersebut hanya dipasang dengan tiga kamera CCTV dan tidak menunjukkan adanya aktivitas mencolok.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Namun, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya