Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santrinya, Modus Setor Hafalan Al-Quran

Ilustrasi pelaku pencabulan
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

Maros, VIVA – Seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisal AH kini harus berurusan dengan hukum. Guru Ponpes berusia 40 tahun itu dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.

Fakta-fakta Viralnya Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang

KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Mukhbirin mengatakan, kasus pelecehan seksual ini dilakukan pelaku saat santri atau para korbannya menyetorkan hafalan ayat suci Al-Qur'an kepada pelaku AH.

"Tindak pidana pelecehan tersebut diduga dilakukan pelaku saat para korbannya menyetor hafalan ayat suci Al-Qur'an," ungkap Iptu Mukhbirin saat dikonfirmasi, Sabtu 7 November 2024

Heroik! Detik-Detik TNI Selamatkan Pemotor yang Terseret Arus Banjir Deras

Tak Lagi Diam! Terapkan 5D Ala Najwa Shihab untuk Lawan Pelecehan Seksual

Photo :
  • istockphoto.com

Dia menerangkan, bahwa aksi bejat tersebut dilakukan sejak Oktober lalu sampai November 2024 kemarin. Hanya saja, kasus itu baru terungkap setelah beberapa santri saling bercerita lalu kemudian sepakat untuk menyampaikan kepada orangtuanya. 

Detik-detik Rumah Warga di Maros Hanyut Tersapu Banjir

"Jadi awalnya terungkap karena antara siswa yang menjadi korban saling bercerita dengan menyampaikan antara satu dengan yang lain ketika dipanggil ustaz (pelaku) ini kemudian dilecehkan," katanya

Setelah mereka saling bercerita, beberapa santri kemudian bercerita ke orang tuanya dan selanjutnya dibuatkan laporan polisi. Dari hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan ada 20 orang korban diduga telah dilecehkan oleh pelaku. Hanya saja, beberapa di antara mereka yang melapor.

"Total korban semuanya 20 orang namun tidak semuanya melapor hanya beberapa saja datang melapor untuk mewakili yang lain," bebernya

Mukhbirin menyebut bahwa modus pelaku melakukan pelecehan dengan cara memanggil santrinya untuk menyetor hafalan ayat suci Al-Quran. Kemudian para korban di raba bagian sensitifnya tepatnya dibagian pundak sampai ke dalam baju kemudian paha mereka.

"Modusnya dengan cara mengumpulkan hafalan. Saat mengumpulkan hafalan para korban ini ada yang dilecehkan dengan dipegang pundaknya, bahkan ada yang sampai masuk ke dalam baju, ada yang dipegang pahanya," bebernya.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Lebih lanjut, Mukhbirin menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan oknum guru Ponpes tersebut. Hasil pemeriksaan sementara pelaku dinilai kooperatif dan telah jadi tersangka dan ditahan.

"Sudah tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan. Korbannya rata-rata berusia 13-14 tahun," terangnya.

Ilustrasi foto oknum anggota polisi.

Terungkap! Wanita yang Diduga Mesum dengan Polisi di Maros Ternyata Istri Pengusaha

Sebuah skandal yang melibatkan seorang oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024