Bongkar Kasus TPPO 'Mail Order Bride', Polisi: Wanita WNI Dinikahkan dengan Pria Cina
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pejaten dan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, para tersangka menikahkan wanita Indonesia dengan pria yang merupakan warga negara Cina.
"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.
Dalam praktiknya, Wira menyebut para tersangka menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria warga negara Cina.
"Yaitu dengan cara mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ungkap dia.
Sebelumnya, para korban lebih dulu ditampung di suatu tempat di Semarang, Jawa Tengah. Namun, tempat penampungan tersebut beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap 9 tersangka terkait kasus TPPO ini.
"Dari penindakan di 2 TKP tersebut, Subdit Renakta berhasil mengamankan sebanyak 9 orang," kata Wira.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.