Terlibat Jaringan Narkoba di Lombok, Aiptu Arif Ditangkap dengan Bukti yang Mengejutkan
- Antara FOTO.
Jakarta, VIVA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan seorang oknum anggota Polri bernama Aiptu Arif Susilo (AS) karena diduga terlibat jaringan narkotika. Oknum polisi ini bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Aiptu Arif diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang beroperasi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia dicokok di depan Pos Polisi Shabara, Pabean Cantikan, Surabaya, pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan Aiptu Arif merupakan hasil pengembangan kasus jaringan narkotika yang sebelumnya menyeret seorang bandar berinisial SP di wilayah NTB.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menyampaikan komitmen pihaknya menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada oknum mana pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata Marthinus, Jumat, 6 Desember 2024.
Dia bilang jika ada anggota BNN yang terlibat, maka juga akan ditindak tegas. "Penegakan hukum ini adalah bentuk kerja sama dengan semua lembaga pengawasan di kementerian terkait," ujarnya.
Penangkapan Aiptu Arif berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Lombok. Dengan informasi itu, tim gabungan BNN RI pun mentahui adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas BNN pun bergerak dengan melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya membuahkan hasil. Dalam kasus itu, BNN berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MM dan SH, yang diduga melakukan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani, LKecamatan Narmada.
Dari tangan dua tersangka, tim berhasil menyita dua bungkus besar narkoba berisi sabu yang dibungkus dengan kertas kado berwarna merah dan hijau. Barang buktidiketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,17 gram.
Pun, dari interogasi terhadap MM dan SH, tim BNN RI juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu SP dan MI. Mereka dibekuk di salah satu rumah Dusun Gumesa Utara, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menemukan barang bukti 1.994,96 gram sabu, sejumlah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp301.940.000, dan mesin penghitung uang.
Selanjutnya, usai mengamankan SP dan MI, BNN dapat informasi terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian yaitu Aiptu Arif Susilo. Dengan bukti tersangka lainnya, Aiptu Arif kemudian dicokok di Surabaya.