Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Ria Agustina, dokter kecantikan abal-abal lulusan jurusan perikanan, mengajukan penangguhan penahanan ke polisi.
"Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di ACC. Akan kita follow up," ucap Raden Ariya selaku kuasa hukum Ria Agustina, Jumat, 6 Desember 2024.
Pengajuan penangguhan penahanan lantaran kliennya sebagai tulang punggung keluarga. Belum lagi dia punya anak yang masih sangat kecil.
"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya enggak ada aktivitas. Jadi pure dia tulang punggung keluarga," ujarnya.
Dia mengklaim kliennya tak salah 100 persen dalam kasus tersebut. Sebab, Ria telah mengikuti puluhan pelatihan hingga bisa melakukan praktik kecantikan.
"Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan. Ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, wanita bernama Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty, ditangkap gegara praktiknya tak memenuhi standar. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra.
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," ujarnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Dia ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024. Meski punya klinik kecantikan di Malang, tapi membuka praktik di hotel usai promosi lewat akun Instagramnya.
Pada hari penangkapan, dia buka layanan di Jakarta, tepatnya di salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id. Berdasarkan pemeriksaan, Ria dibantu asistennya melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA dimana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ucap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari pemeriksaan alat derma roller yang dipakai tersangka Ria treatment itu tak punya izin edar. Ria pun memakai krim serum yang tak terdaftar di BPOM.
"Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, cream anestesidan serum tidak terdaftar BPOM," katanya.
Dia mengatakan, Ria bukan seorang dokter kecantikan. Ria merupakan sarjana perikanan. Praktik yang dilakukan kerap jadi sorotan karena dinilai ekstrem hingga membuat para pasiennya berdarah-darah. Ria sendiri kerap mengunggah kegiatan praktiknya di akun medsosnya.