Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Biak, VIVA - Aparat kepolisian Polda Papua saat ini tengah menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Hotel Fardan Anotorey Serui dan Rumah Jalan Imandoa Serui Kabupaten Kepulauan Yapen.

Terungkap, Alasan Mengapa Wanita Korban KDRT Masih Pilih Bertahan dengan Pasangannya

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, kronologis bermula pada Minggu, 1 Desember 2024,  sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku berinisial YB  (Cawagub Papua) melakukan KDRT terhadap istrinya (korban) bernama Grace Rewang, yang mana saat itu korban diminta oleh pelaku untuk datang ke Hotel Fardan Serui untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya.

“Kemudian korban masuk ke dalam kamar hotel dan duduk di sofa lalu pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban,” ucap Kabid Humas, Jumat, 6 Desember 2024.

Cemburu Buta, Suami Tega Tusuk Leher Istri

Setelah itu, kata Benny, korban merasa curiga lalu membuka horden pintu kamar dan korban kaget melihat Kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat.

“Lalu pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban, namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut,” ujarnya.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Lebih lanjut Benny menyampaikan, ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dan pulang ke rumah. Sekitar pukul 04.00 WIT, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek lalu pelaku menyeret korban dengan cara menarik rambut korban lalu pelaku menampar korban sebanyak 2 kali dibagian kepala hingga korban tidak sadarkan diri.

“Beberapa saat setelah korban sadar, kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka,” tuturnya.

Mendengar hal tersebut,korban menjadi takut dan terancam lalu korban menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor. 

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua.

Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua, sedangkan untuk pelaku disangkakan pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya