Polisi Tangkap Pembunuh Gadis Bugil di Pinggir Kali Cisadane, lni Sosoknya
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kota Tangerang- Pelaku Pembunuhan seorang wanita yang ditemukan separuh telanjang dengan luka kepala di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dicokok.
Usut punya usut wanita berusia 22 tahun itu bernama Ita Kartika. Sementara pelaku adalah rekan kerja korban berinisial INI (27). Hal itu diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho.
"Pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang, dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 petang oleh warga saat hendak mancing di TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," kata dia, Jumat, 6 Desember 2024.
Dirinya mengungkap, hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang cadas, Tangerang.
"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," ujarnya.
Lalu saat di SPBU Desa Gaga, keduanya ngobrol. Korban cerita sedang suka seseorang. Pelaku lantas bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya dan dijawab korban, pelaku tak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tak akan punya pacar kalau tak dijodohkan.
"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," kata dia.
Lantaran telah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri dipinggir kali Cisadane, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang dengan kayu yang didapat di sekitar lokasi hingga korban tersungkur.
"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong, mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," ujarnya.
Untuk motif sementara pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban. Pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Saat diintrogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," kata dia.