Polisi Bongkar Lokasi Penampungan Produk Kedaluwarsa di Babelan, Bekasi
- VIVA.co.id/Dani (Bekasi)
Bekasi, VIVA – Polisi bongkar tempat penampungan barang-barang kedaluwarsa di rumah kontrakan Kavling Mandiri, Kelurahan Bahagia, Babelan Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan undercover buying. Kemudian pada 6 November lalu, ketiga pelaku berhasil diamankan yakni RH, MJ dan AS. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mendapatkan barang-barang tersebut dari E-Commerce lainnya.
"Kita sampai undercover buying untuk membeli barang-barang itu mengumpulkan sampai kita dapatkan titik terbesar. Yang saat ini sampai 7.500 jenis barang. Semua aktivitas pegepakan sampai penjualan secara online di kontrakan itu," kata Wira Kamis 5 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan sementara, disebutkan pelaku RH berperan sebagai pemilik usaha yang melakukan penjualan secara daring dan memperkerjakan kedua pelaku lainnya. Kedua pelaku lainnya yakni MJ dan AS berperan membantu RH untuk menyiapkan produk-produk barang yang akan dijual.Â
Para tersangka telah menjalani bisnis ini sejak Juni 2023 hingga November 2024. Dalam satu hari, pelaku bisa menjual sekitar 100 produk barang kedaluwarsa berbagai jenis secara daring melalui akun @fortunamart.
"Selama 1 tahun 6 bulan ini, tersangka sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp 894 juta kalau ditotalin dari pembukuan yang telah kita hitung. Untuk jumlahnya mereka para tersangka tidak menghitung barang masuk dan keluar secara satu persatu," tambahnya.
Dalam modus penjualanya, ketiga tersangka mengubah tanggal kedaluwarsa produk-produk barang tersebut menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa dan menjualnya di bawah harga pasaran.Â
Adapun ribuan produk barang kedaluwarsa yang diamankan tersebut berupa 19 produk bayi/anak seperti popok, parfum bayi, bedak bayi dan lainnya. Kemudian ditemukan juga 134 produk kosmetik kedaluwarsa seperti sabun pencuci wajah, body lotion, krim pembersih wajah dan lainnya. Lalu delapan jenis produk obat-obatan seperti krim GPU, origita spray, caladine, balsemu dan lainnya. Polisi juga mengamankan 47 produk kebersihan seperti sabun cuci piring, pewangi ruangan, racun tikus dan dua produk alat bantu kontrasepsi.
"Mereka (tersangka) mendapatkannya dari e-commere juga mencari mengumpulkan ada postingan yang jualan-jualan dikumpulin satu-satu," kata Wira.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Lalu pasal 8 ayat 2 dan pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.