Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Truk Bermuatan 5 Ton Ikan di Penjaringan

Truk bermuatan 5 ton ikan yang dirampas seorang wanita dan seorang pria, di Penjaringan, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perampasan truk bermuatan 5 ton ikan salem berhasil ditangkap oleh polisi di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 4 Desember 2024. 

Detik-Detik Cewek Rampok Mobil Isi 5000 Kg Ikan Seharga Rp573 Juta di Penjaringan

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo, membenarkan informasi tersebut. “Benar, sudah diamankan,” ujarnya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Kedua tersangka adalah seorang perempuan berinisial CA (30) dan seorang pria berinisial S (35). Keduanya langsung dibawa ke Markas Polsek Kawasan Muara Baru untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap motif dan peran masing-masing dalam tindak kejahatan tersebut.

Truk Bawa Cerobong Raksasa Buat Macet Perkampungan Bekasi, Warga sampai Lewat Kolong

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde

Peristiwa perampasan ini bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika BS, seorang sopir truk, mendapatkan tugas dari bosnya, AS, untuk mengangkut ikan salem seberat 5 ton dari Pelabuhan Muara Baru ke Pelabuhan Muara Angke. 

Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol KLBM Gresik, Ini Penampakan Mobil Ringseknya

Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, truk yang dikemudikan BS dihadang oleh sebuah mobil Toyota Yaris berwarna silver.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mobil Toyota tersebut memepet truk yang dikendarai BS hingga terpaksa berhenti di lokasi kejadian. “Dari mobil Toyota tersebut, keluar tiga orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga adalah CA,” katanya, Rabu, 4 Desember 2024.

CA kemudian mendekati truk, mengambil kunci kontak, dan menyuruh BS untuk segera menghubungi bosnya, AS. Dalam situasi tersebut, CA juga mengancam BS.

Setelah memberikan ancaman, kelompok pelaku membawa kabur truk beserta muatan ikan yang diperkirakan memiliki berat total 5.000 kilogram. Tak lama berselang, AS, yang merupakan pemilik truk, menerima pesan WhatsApp dari nomor yang diduga milik CA.

Isi pesan tersebut memperjelas tuntutan para pelaku kepada AS. Dalam pesan itu tertulis,  “Dikasih waktu dua hari ya, Mas. Berarti tanggal 3 wajib bayar. Kalau enggak ada pembayaran full, mobil dan ikan jadi milik saya.” Ancaman ini menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut dan digunakan polisi untuk melacak keberadaan pelaku.

Berbekal informasi dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka, yaitu CA dan S, di Rusun Budha Tzu Chi. 

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi peran pelaku lainnya yang diduga terlibat, termasuk tiga pria yang disebut dalam kronologi kejadian.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya