Dipicu Dendam dan Sakit Hati, Pria di Sergai Bunuh Istri Lalu Bacok Mertua

Ilustrasi/Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Serdangbedagai, VIVA  – Seorang pria berinsial MHD (32) tega membunuh istrinya bernama Lisa Putri (31). Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah orang tua korban, di Dusun I Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara. 

Cerita Istri Tanya Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur: Bapak Jawab 'Itu Urusanku, Tak Usah Tanya'

Berdasarkan informasi diperoleh, pembunuhan dilakukan pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa parang pada Rabu sore, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Korban meninggal dunia adalah Lisa Putri, merupakan istri pelaku," ucap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, saat dikonfirmasi VIVA, Kamis petang, 5 Desember 2024.

Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Sebelum pembunuhan, sempat terjadi cecok mulut antara korban dan pelaku. Sehingga terjadi pembacokan terhadap Lisa di sekujur tubuhnya. Ibu korban yang sempat melerai pembacokan tersebut, ikut jadi sasaran MHD.

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

Ardika mengatakan, Ibu korban bernama Suyanti yang juga mertua pelaku mengalami luka-luka. Warga mendengar peristiwa itu, langsung membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat. 

"Untuk Suyanti mengalami luka berat dan dalam perawatan di RS Pamela, Kota Tebing Tinggi," ucap Ardika.

Polisi yang menerima informasi peristiwa itu,= langsung turun ke TKP. Bersama warga, langsung mengamankan pelaku ke Markas Polsek Kotarih, Polres Sergai.

Pelaku dan Lisa sudah pisah rumah beberapa bulan belakangan ini hingga menuntut cerai.

Ardika mengungkapkan, untuk motif di balik pembunuhan itu, dipicu sakit hati MHD terhadap korban.  "(Motif) dendam dan sakit hati karena tidak boleh bertemu dengan istri pelaku," tutur Ardika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya