BNN Tangkap Oknum Polisi di Surabaya Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
- Istimewa.
Sidoarjo, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur membongkar kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aiptu AS. Ia diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jaringan Sumatera-Lombok.
Petugas BNNP Jatim juga sudah menggeledah rumah Aiptu AS di Taman Indah Regency Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024.
"Kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto.
Dia menjelaskan, Aiptu AS juga sudah ditangkap dan ditahan BNN RI di Jakarta pada 19 Oktober 2024 lalu. Dari hasil penggeledahan di rumah AS, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, empat buku tabungan atas nama AS yang diduga dipakai sebagai transaksi narkotika.
Noer menuturkan, AS ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan atas dua anak buahnya, yakni F dan E. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Dari bibir keduanya pula kemudian muncul nama Aiptu AS.
Hasil penyidikan diketahui, Aiptu AS diduga kuat berperan sebagai pengendali peredaran narkotika dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia diduga sudah 7 kali mengendalikan pengiriman barang haram tersebut dari tahun 2023 hingga 2024.
Dari setiap pengiriman yang dilakukan, Aiptu AS menerima upah puluhan hingga ratusan juta rupiah. "Sekali kiriman 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram,” ucap Noer..
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas oknum polisi yang terlibat jaringan narkotika. "Siapa pun yang terlibat [narkotiba] akan ditindak tegas," kata Dirmanto.