Cabuli Anak Tetangga, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi saat Asyik Mancing
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Seorang pria berinisial LNS diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. LNS dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun karena pencabulan dengan korban merupakan tetangganya.
LNS diamankan petugas kepolisian saat tengah asyik memancing di dekat rumahnya, Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa sore, 3 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan LNS ini berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
"Tersangka diamankan, yang sedang memancing ikan di depan rumahnya," ujar Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 November 2024.
Verry menjelaskan kasus ini bisa terungkap berawal korban video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024. Saat itu, korban menceritakan dirinya jadi korban dari aksi biadab yang dilakukan LNS.
"Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB," kata Verry.
Menurut dia, komunikasi video call korban dengan kakaknya itu terkait rencana menghadiri wisuda di Jakarta.
"Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka," ujar Verry.
Lebih lanjut, dia menuturkan usai menerima laporan keluarga korban, polisi langsung bergerak melakukan penyidikan. Sejumlah saksi juga diperiksa. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara dan menetapkan LNS sebagai tersangka.
"Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum," tutur Verry.
Kini, pelaku LNS diamankan dan ditahan di markas Polres Simalungun. Kasus ini jadi perhatian polisi karena korban adalah anak di bawah umur. Pun, korban berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.