Detik-detik Anggota TNI Dibegal Dekat Kodam Bukit Barisan, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sunggal, VIVA – Polsek Sunggal menangkap kawanan begal dengan korban seorang prajurit TNI, Marsono (48). Sepeda motor digunakan korban dibawa kabur para pelaku.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban Marsono dari rumahnya di Kota Binjai, Sumatera Utara, dengan menggunakan sepeda motor hendak bertugas di Kodam I Bukit Barisan.
Kemudian, tidak jauh dari Markas Kodam I Bukit Barisan itu, korban dihadang kawanan begal menggunakan sejumlah sepada motor, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis subuh, 26 September 2024, sekitar pukul 04.45 WIB.
"Korban dipepet oleh sekelompok anak-anak bermotor dan menendang sepeda motor korban, mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.
Bambang mengungkapkan bahwa korban melihat salah satu pelaku membawa senjata tajam (dajam). Marsono pun lari meninggalkan sepeda motornya begitu saja untuk menyelamatkan diri.
"Para pelaku pun membawa sepeda motor milik korban, merek Honda Beat BK 4374 RBH, ke arah jalan Binjai," tutur Bambang.
Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi.
Alhasil petugas kepolisian mengamankan 4 pelaku yang merampas sepeda motor milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut. Dimana, tiga pelaku diamankan anak di bawah umur.
Pelaku terakhir, diamankan berinsial ASS alias A (18) warga Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kini, keempat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal.
Dalam pemeriksaan, komplotan ini mengaku sudah melakukan aksi kejahatan jalannya sebanyak 8 kali, yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan selama-lamanya 12 tahun.