Upaya Penyelundupan 20 Kg Ganja Lewat Papua Digagalkan, 3 Pelaku WN Papua New Guenia
- VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)
Papua, VIVA – Narkotika jenis ganjar seberat 20 kg berhasil diamankan Polres Keerom Polda Papua, saat melaksanakan patroli dialogis di wiayah tersebut. Dalam penangkapan itu, ada 5 orang pelaku diamankan. Tiga diantaranya merupakan warga negara asing atau WNA asal Papua New Guenia, Selasa, 3 Desember 2024.
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Senin malam 2 Desember 2024, di Jl. Trans Papua Kampung Workowana Arso Keerom. Saat itu Tim Patroli Samapta Polres Keerom melaksanakan patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas pada tahapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Keerom.
Pihaknya menemukan sebuah mobil Abu-abu yang dicurigainya. Dari situ, kemudian tim melakukan penggeledahan.
"Saat akan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan. Kemudian menemukan tiga orang WNA di dalam mobil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu karung beras merek Ori Rice yang berisikan narkotika jenis ganja," terang Kapolres.
Kemudian, Kapolres Keerom mengatakan setelah digeledah, ke 5 orang pelaku beserta barang bukti yaitu dua tas besar berisi 18 bungkusan plastik besar berisikan ganja, 272 yang dikemas dalam plastik bening besar berisikan ganja. Selanjutnya ditemukan lagi 1 karung beras merek Ori Rice berisikan ganja dan mobil yang digunakan.
Para pelaku dan barang bukti ganja kemudian di bawa Tim Patroli Samapta Polres Keerom dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom, untuk dilakukan proses lanjut oleh Sat Resnarkoba.
"Kelima orang pelaku yang diamankan yaitu berinisial AW (26), IT (23) dan yang merupakan Warga Negara Asing (PNG) yaitu JK (20), EY (33), EW (26),”ujarnya.
AKBP Christian Aer menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menyelundupkan ganja dari negara PNG melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur Keerom yang kemudian menggunakan mobil rental untuk di bawa dan diedarkan di wilayah Jayapura dan tempat-tempat lain.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda Rp 8 miliar.