Tragis! Janda Asal Sleman Dibunuh di Depan Anaknya, Jasad Dibuang ke Jurang

Polres Tasikmalaya merilis pelaku pembunuhan janda asal Sleman
Sumber :
  • tvOne/Denden Ahdani

Tasikmalaya, VIVA –  Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, ditemukan tewas mengenaskan di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kawalu, Tasikmalaya. Jasad korban ditemukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terbungkus selimut ungu.

Belajar dari Kasus Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Neneknya, Apa yang Dilakukan Orangtua Untuk Cegah Hal Tersebut?

Korban dibunuh oleh pelaku, SK alias I (39), warga Tasikmalaya. Ironisnya, aksi keji pembunuhan tersebut  dilakukan pelaku di hadapan anak korban yang masih kecil.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers Selasa, 3 Desember 2024, mengatakan identitas korban diketahui sebagai warga Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.  

Anak 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di LPAS

Pembunuhan bermula di rumah korban di Sleman pada Minggu, 17 November 2024, dini hari. Pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu membopong tubuhnya ke mobil Suzuki Ertiga milik korban.

Pelaku pembunuhan janda asal Sleman di Tasikmalaya

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani
Psikolog Ungkap Multifaktor ini yang Mungkin Membuat Remaja 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Neneknya

Dalam perjalanan menuju Tasikmalaya, pelaku mendapati korban masih hidup, sehingga kembali mencekik hingga memastikan korban meninggal dunia. Ironisnya, aksi ini dilakukan di depan anak korban, termasuk G yang baru berusia tiga tahun, tanpa disadari oleh mereka.  

Setibanya di Tasikmalaya pada Senin, 18 November 2024, dini hari, pelaku membuang jasad korban ke jurang di Kawalu. Barang-barang korban, termasuk mobilnya, dimanfaatkan pelaku untuk menutupi jejak dan mendapatkan keuntungan.   

Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap hinaan dan ejekan korban, serta keinginan menguasai mobil korban. Barang bukti yang disita berupa selimut ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga putih dengan pelat AB 1069 QV.  

Tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.  

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKBP Joko Sulistiono.  

Laporan: Denden Ahdani/tvOne Tasikmalaya

TKP rumah anak bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak

Ibu yang Ditusuk Anak di Lebak Bulus Alami Trauma, Sering Teriak Histeris di RS

Keluarga mengungkap kondisi terkini Ibu yang menjadi korban penusukan Bocah 14 Tahun di Jaksel

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024