Tragis! Janda Asal Sleman Dibunuh di Depan Anaknya, Jasad Dibuang ke Jurang

Polres Tasikmalaya merilis pelaku pembunuhan janda asal Sleman
Sumber :
  • tvOne/Denden Ahdani

Tasikmalaya, VIVA –  Paryatun alias Emba Yati (49), seorang janda asal Sleman, Yogyakarta, ditemukan tewas mengenaskan di jurang Jalan Syekh Abdul Muhyi, Kampung Gunung Putri, Kawalu, Tasikmalaya. Jasad korban ditemukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, terbungkus selimut ungu.

Korban dibunuh oleh pelaku, SK alias I (39), warga Tasikmalaya. Ironisnya, aksi keji pembunuhan tersebut  dilakukan pelaku di hadapan anak korban yang masih kecil.  

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers Selasa, 3 Desember 2024, mengatakan identitas korban diketahui sebagai warga Desa Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.  

Pembunuhan bermula di rumah korban di Sleman pada Minggu, 17 November 2024, dini hari. Pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu membopong tubuhnya ke mobil Suzuki Ertiga milik korban.

Pelaku pembunuhan janda asal Sleman di Tasikmalaya

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani

Dalam perjalanan menuju Tasikmalaya, pelaku mendapati korban masih hidup, sehingga kembali mencekik hingga memastikan korban meninggal dunia. Ironisnya, aksi ini dilakukan di depan anak korban, termasuk G yang baru berusia tiga tahun, tanpa disadari oleh mereka.  

Setibanya di Tasikmalaya pada Senin, 18 November 2024, dini hari, pelaku membuang jasad korban ke jurang di Kawalu. Barang-barang korban, termasuk mobilnya, dimanfaatkan pelaku untuk menutupi jejak dan mendapatkan keuntungan.   

Kapolres menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati pelaku terhadap hinaan dan ejekan korban, serta keinginan menguasai mobil korban. Barang bukti yang disita berupa selimut ungu, pakaian korban, perhiasan, dan mobil Suzuki Ertiga putih dengan pelat AB 1069 QV.  

Propam Bakal Tentukan Nasib Polisi yang Bunuh Ibunya dengan Cara Dipukul Gas Melon

Tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.  

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tutup AKBP Joko Sulistiono.  

Ponsel ABG 14 Tahun Tersangka Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Diperiksa, Begini Hasilnya

Laporan: Denden Ahdani/tvOne Tasikmalaya

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok ditangkap karena membunuh ibunya

Begini Nasib Terbaru Ucok, Polisi yang Bunuh Ibunya Pakai Gas Melon

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai gas LPG  kg atau gas melon. 

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024