Cemburu Buta, Suami Tega Tusuk Leher Istri

Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Gara-gara cemburu buta, seorang suami di Depok tega menusuk istrinya hingga luka parah. Peristiwa tersebut bermula ketika LR (30) mencurigai istrinya TA (24) memiliki hubungan dengan pria lain. Kecurigaan pelaku tidak memiliki bukti dan hanya berdasarkan tudingan saja.

Kepala Unit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 29 November 2024 di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban menitipkan anaknya pada orangtuanya. TA hendak pergi bertemu dengan temannya. Namun suami korban menduga istrinya pergi dengan pria lain.

“Pada Jumat 29 November lalu korban menitipkan anaknya ke neneknya. Korban keluar, terus pelakunya datang. Pelaku ini curiga, cemburu karena menganggap istrinya keluar dengan teman laki-lakinya,” katanya, Senin, 2 Desember 2024.

Sekitar pukul 21.00 WIB korban baru saja pulang. Saat itu suaminya sudah menanti sejak korban keluar rumah. Saat pulang, keduanya terlibat perselisihan karena pelaku menganggap istrinya pergi dengan teman pria.

“Padahal istrinya ini pulang sendiri, tidak dengan teman laki-lakinya. Nah pas si suaminya ini datang cek cok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban,” jelasnya.

Senjata tajam itu sebenarnya dipersiapkan pelaku untuk melukai teman pria istrinya. Tetapi sang istri pulang sendiri. Pelaku pun langsung menusuk istrinya dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan itu. 

“Tapi karena istrinya pulang sendiri jadinya istrinya yang dilukai,” ungkapnya.

Pelaku menusuk istrinya di bagian leher. Korban ditusuk satu kali dan terluka kemudian langsung dibawa ke rumah sakit. Untungnya nyawa korban masih bisa diselamatkan. Petugas menduga, pelaku cemburu buta pada istrinya.

Wanita Laporkan Eks Suami ke Polisi usai Diduga Memfitnah saat Sidang Cerai

“Cemburunya karena dia curiga istrinya punya pria lain. Nah memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu, sudah tiga kali. Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali. Tapi yang sebelumnya tidak pakai alat,” jelasnya.

Kondisi korban saat ini sudah membaik. Orangtua korban melapor ke polisii dan pelaku sudah diamankan polisi. LR dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Rutinnya Mendes Yandri Susanto Kunker ke Serang Banten di Tengah Istrinya Nyabup

“Ancaman pidananya 5 tahun atau 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Kisah Zeda Salim Sempat Alami KDRT Sebelum Heboh Jenguk Ammar Zoni
Ilustrasi uang/rupiah

Bolehkah dalam Islam Istri Menanyakan Gaji Suami dan Pegang Semua Uangnya? Begini Jawaban Tegas Mamah Dedeh

Tidak sedikit dari pasangan yang ribut lantaran suaminya tidak pernah jujur soal pendapatan bulanan hingga pengeluaran pribadi mereka digunakan untuk apa.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024