Mahasisiwi yang Ditemukan Tewas Terbakar di Bangkalan Ternyata Dibunuh Pacar
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Bangkalan, VIVA – Warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, digegerkan penemuan mayat seorang wanita muda dalam kondisi terbakar di Kecamatan Galis, kabupaten setempat. Diduga, M Ayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh pacar korban.
"Kejadiannya di Bangkalan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 2 Desember 2024.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima awak media, korban adalah seorang mahasiswi berinisial EJ (20 tahun) asal Kabupaten tulungagung. Adapun terduga pelaku ialah pacar korban berinisial MMA, warga Bangkalan. Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika EJ meminta pertanggungjawaban kepada MMA karena hamil buah dari hubungan di luar nikah keduanya. Bukannya bertanggung jawab, tersangka malah meminta korban agar menggugurkan kandungannya.
Pada Sabtu, 30 November 2024, keduanya berboncengan menuju rumah seorang dukun pijat di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan. Di tengah perjalanan, sambil menunggangi sepeda motor keduanya kemudian terlibat cekcok.
Percekcokan dipicu soal kehamilan dan desakan korban agar bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Korban mengancam akan melapor ke kepolisian dan mendemo kampus tersangka kuliah jika tidak mau bertanggung jawab.
Ancaman tersebut membuat tersangka emosi. Ia lalu menghentikan motor yang dikemudikannya di tempat sepi. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis calok yang disiapkan di selipan pinggang.
Calok tersebut lalu disabetkan ke leher korban. Karena diserang, korban berlari untuk menyelamatkan diri. Namun, tersangka berhasil mengejar lalu membacok kepala korban. Tak puas, tersangka menggorok leher korban hingga hampir putus.
Saat korban tak bergerak tanpa nyawa, tersangka lalu menyeret tubuh korban ke dalam bangunan bekas somil. Tersangka lalu pergi membeli bahan bakar, lalu membakar tubuh korban. "[Tersangka] bermaksud untuk meninggalkan jejak," ujar Risna.
Kobaran api yang membakar tubuh korban rupanya tetap menyala saat tersangka pergi membawa sepeda motor korban. Kobaran api tersebut diketahui warga setempat lalu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Galis.
Tak lama kemudian anggota polsek dibantu Satreskrim Polres Bangkalan bergerak dan berhasil menangkap tersangka. "Pelaku telah ditahan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," pungkas Risna.