Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai 318 Juta Rupiah di Sorong, Papua
- Bea Cukai
VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Papua dan Bea Cukai Sorong bersama aparat penegak hukum (APH) dan berbagai unsur pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2024. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp318.610.700,00.
Dalam konferensi pers pada Selasa (26/11), Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 236.700 batang rokok ilegal serta 5.350 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barangnya mencapai Rp318.610.700,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp168.433.680,00.
Pelanggaran atas obyek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti penyelesaiannya dengan skema ultimum remedium (UR). Jadi berdasarkan ketentuan tersebut para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan, tetapi dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Total penerimaan kami dari skema UR pada periode Desember 2023 s.d. November 2024 sebesar Rp429.350.000,00,” jelas Bagus.
“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami bersama pihak terkait lainnya dalam mengamankan hak-hak negara dan mengamankan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Selain itu, semoga ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.