Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bersinergi, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Teluk Bayur gelar pemusnahan barang hasil operasi penindakan bersama selama periode tahun 2022 sampai dengan 2024, yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), di halaman Kanwil Bea Cukai Riau, Senin (25/11).

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

"Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya dalam kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri perwakilan APH, Forkopimda Riau, dan tokoh masyarakat.

Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Sesuaikan Harga Jual Eceran Rokok Cegah Downtrading

Sebagai rincian, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari:

  1. Barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Riau periode tahun 2023 berupa 17 juta batang rokok ilegal dan 275 bal pakaian bekas impor (ballpress), yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari 14 miliar rupiah.
  2. Barang hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru periode 2022-2024 berupa 12 paket aksesoris telepon genggam; 1 unit smartwatch; 36 unit telepon genggam; 2 unit alat bantu seks; 13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 14 juta batang rokok ilegal. Diperkirakan total nilai BMMN tersebut lebih dari 20 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari 13 miliar rupiah.
  3. Barang hasil penindakan Bea Cukai Teluk Bayur periode tahun 2024 berupa 20 ballpress, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari 3 miliar rupiah.
Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

"Total jumlah nilai BMMN yang dimusnahkan atas hasil penindakan bersama dari tiga kantor tersebut sejumlah 44 miliar rupiah dan total perkiraan kerugian negara sebesar 30 miliar rupiah," tambah Parjiya. Seluruh barang-barang dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar, dan sisanya dibakar dan dihancurkan di insinerator.

Disebutkan Parjiya, pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memerangi penyelundupan barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Selain itu, dengan dimusnahkannya BMMN hasil penindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara.

"Penindakan ini juga merupakan wujud hadir dan berperannya Bea Cukai di tengah-tengah masyarakat sebagai community protector. Bea Cukai selalu hadir bagi masyarakat dan terus berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal dan berbahaya," tutupnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 22 November 2024.

Kementerian Lingkungan Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi yang Viral di Medsos

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024