Kasus Penggerebekan Gudang Miras Ilegal di Cisauk, Polisi Diminta Usut Tuntas

Polisi membongkar gudang pembuatan miras oplosan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

Jakarta, VIVA - Polsek Cisauk, Tangerang Selatan, Banten belum lama ini melakukan penggerebekan gudang pembuatan minuman keras atau miras ilegal di Bakti Jaya, Setu, Kota Tangsel. Tiga tersangka diamankan dari penggerebekan gudang miras ilegal itu. 

Bea Cukai Batam Beri Kabar Terbaru Kasus Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024,  dari penggerebekan gudang miras ilegal itu, tiga tersangka yang diamankan adalah A (40), L (43) dan AM (46).

Dhady menjelaskan sebelum penggerebekan, tim operasional Polsek Cisauk dapat informasi dari seseorang bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada gudang pembuatan miras ilegal. Lalu, jajarannya pun melakukan penyelidikan.

Sweeping Jalur Perbatasan, Satgas Yonarhanud 8 Berhasil Dapat Air Haram Black Jack's Asal Malaysia

"Tim melakukan penyelidikan dan ditemukan atau diamankan seseorang yang berinisial A kedapatan memproduksi sejumlah arak yang siap edar," jelas Dhady dikutip dari Antara.

Dia bilang, dari penggeledahan itu, diamankan barang bukti seperti 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong dan tiga jeriken berisikan arak. "Selanjutnya tim operasional membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Bea Cukai Nunukan Tindak 103 Gram Sabu dan 20 Botol Miras Ilegal

Dhady menduga sebagian miras ilegal itu sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya.

Ilustrasi miras oplosan

Photo :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Usut Tuntas

Dari informasi yang beredar, gudang miras ilegal itu diduga milik petinggi parpol di Tangsel. Kabarnya, petinggi paprol itu sudah pernah diperiksa polisi sebagai saksi. 

Terkait itu, Advokat Publik Setara Institute yang juga Co-Founder Equality Law Firm, Disna Riantina mengatakan sudah seharusnya kasus miras ilegal itu mesti diusut sampai tuntas. 

"Jangan hanya aktor lapangan alias pekerja, tetapi juga pemiliknya mesti diproses secara hukum," ujar Disna. 

Disna menuturkan dalam suatu dugaan tindak pidana kolektif selalu ada aktor lapangan. Selain itu, ada aktor pengendali dan bahkan pendana, bandar atau cukong. 

Lantas, soal kabar pemilik gudang miras ilegal diduga petinggi parpol di Tangsel, Disna mengaku tak paham.

"Saya tidak tahu detailnya. Itu kewenangan polisi," tutur Disna. 

Namun, ia menekankan jika ada pihak yang diduga sudah diperiksa, maka tak ada alasan bagi Polri untuk mengabaikan temuan penyidik di lapangan. 

"Saya percaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu. Jadi, jajaran Polres Tangsel tidak perlu ragu. Kalaupun itu pengurus partai dan notabene adalah tokoh masyarakat, justru harus diungkap dan tidak disembunyikan," sebutnya. 

Sementara, Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang saat dikonfirmasi soal dugaan rumah produksi miras ilegal di Cisauk itu milik petinggi parpol di Tangsel, tak menjawab.

Namun, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril PS mengatakan proses hukum kasus miras ilegal itu akan terus berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya