Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Ilustrasi pencurian
Sumber :
  • Pixabay

Banda Aceh, VIVA - Warga asal Kota Langsa berinisial AM (38), ditangkap polisi usai mencuri 12 mayam atau 39 gram emas serta uang Rp 6,3 juta milik seorang PNS di Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Pelaku terbilang nekat. Selain membekap korban yang bernama Aslinda (55), ia juga menodong korban dengan menggunakan senjata pistol mainan. Hal tersebut dilakukan lantaran aksinya ketahuan oleh korban.

Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan pasca kejadian pencurian tersebut.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

“Jadi korban melaporkan kejadian tersebut ke kita, dimana korban telah kehilangan emas 12 mayam serta uang tunai sebesar Rp 6,3 juta,” ujarnya, Selasa, 26 November 2024.

Polisi yang mengetahui hal itu, langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP di rumah korban. Diketahui, pelaku beraksi dengan mencungkil rumah saat korban sedang beristirahat.

Cara Merawat Uang Agar Tidak Rusak: Tips Mudah yang Wajib Diketahui!

“Saat beraksi, pelaku ketahuan oleh korban yang terbangun dari tidurnya, pelaku membekap mulut korban dan menodongkan senjata mainan ke arah korban,” ujarnya.

Karena korban terus berusaha menjerit karena ketakutan, pelaku pun kabur dari pintu depan. Dari peristiwa ini, polisi langsung memburu dan menangkap yang bersangkutan.

Pelaku AM tertangkap tak jauh dari lokasi kejadian atau tepatnya dekat dengan rumah korban.

“Pelaku kita tangkap berkat informasi dari masyarakat, barang bukti yang diambil belum sempat dijual dan dapat kita amankan, begitu juga dengan pistol mainan yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Dari pengakuannya, AM kerap melihat korban menggunakan perhiasan emas dengan jumlah banyak. Apalagi, ia juga kerap mengintai korban yang diketahui hanya tinggal berdua dengan suaminya.

“Jadi dengan kesempatan itulah pelaku beraksi, pelaku juga mengakui baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama,” katanya.

Atas aksinya pelaku masih ditahan untuk diproses hukum lanjut, dia dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya