Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Bea Cukai Bandar Lampung gagalkan pengiriman benih bening lobster tanpa izin
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) gagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp9,1 miliar. Benih bening lobster ini disimpan di bawah tumpukan kasur busa dalam sebuah truk yang dihentikan di rest area KM 33 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kab. Lampung Selatanpada Minggu (24/11).

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Ukuran File Upload Lebih Besar dari 500 KB

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, upaya penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal menggunakan sebuah truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Ternyata, setelah melakukan pengejaran dan pemerikasaan terhadap target, petugas justru menemukan boks stirofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan di bawah tumpukan kasur busa tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait.

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

“Jadi setelah menemukan truk target, kami berupaya melakukan penghentian di KM 28 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tetapi truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas hingga akhirnya mampu kami hentikan di rest area KM 33,” ungkapnya.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung. Lebih lanjut diketahui, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Diduga Sogok Petugas Imigrasi, WN China Minta Maaf: Uang Rp500 Ribu untuk Biaya Visa Saya

Mengingat sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus, kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di wilayah perairan Kab. Pesawaran pada 24 November 2024.

“Sebagai community protector, penindakan ini adalah bentuk kontribusi Bea Cukai Bandar Lampung dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tutup Arif.

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan

Salah satu Kades di Pakuhaji dilaporkan atas dugaan terlibat proyek pagar laut di Tangerang. Ia membantah tuduhan dan menegaskan nelayan tetap melaut tanpa gangguan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025