Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Batu Bara, VIVA — Polres Batu Bara mengungkap sebuah sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga sebagai bandar dan pengedar sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang wanita muda bernama Nurhasanah Hasibuan (27), yang kemudian mengarah pada jaringan keluarganya.
“Kasus ini terungkap setelah kami menangkap seorang wanita warga Kecamatan Medang Deras yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, saat konferensi pers di Mapolres Batu Bara, Selasa 26 November 2024.
Nurhasanah ditangkap bersama kekasihnya, Alfandy (25), di Jalan Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek.
Polisi berhasil memancing pasangan tersebut untuk melakukan transaksi narkoba, yang akhirnya membuka tabir peran keluarga dalam jaringan ini.
“Setelah diselidiki, tersangka mendapatkan pasokan narkoba dan informasi dari abangnya, yang sebelumnya sudah kami tangkap. Jaringan ini melibatkan hubungan abang-adik dalam peredaran sabu,” jelas Kapolres.
Abang kandung Nurhasanah, Irvan alias Ayong, lebih dahulu ditangkap dan kini mendekam di tahanan.
Sementara kakak mereka yang lain, Irwan alias Pedrus, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, Irwan meninggal dunia setelah melarikan diri ke sungai dan berduel dengan polisi dalam upaya penangkapan beberapa waktu lalu.
Nurhasanah sendiri mengaku telah mengedarkan 1,4 kilogram sabu di wilayah Batu Bara.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang diduga bertugas sebagai pemasok sabu ke jaringan keluarga ini.
“Ada satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran, berperan sebagai pemberi pasokan sabu,” tambah AKBP Taufiq.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Batu Bara juga mengumumkan dukungannya terhadap program prioritas 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan narkoba.
Hingga kini, Polres Batu Bara telah berhasil mengungkap 39 kasus narkoba dengan 45 orang tersangka.
“Dari 39 kasus yang kami ungkap, disita barang bukti berupa 140 gram sabu, 79,58 gram daun ganja kering, dan 15 butir pil ekstasi seberat 5,69 gram,” ungkap AKBP Taufiq.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya sekaligus mendukung visi nasional dalam perang melawan narkotika.