Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Komplotan tersangka kasus pembunuhan terhadap tukang ojek pangkalan di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sulamulya, Kabupaten Tangerang, memiliki peran yang berbeda-beda.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf mengatakan, pelaku utama inisial U, berperan mengeksekusi korban dengan menusuk lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.

Kasus Pembunuhan yang Menyeret Anak Bos Prodia Segera Disidang

"Aksi ini terjadi saat korban mengantar pelaku U menggunakan jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja," katanya, Minggu, 24 November 2024.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
Diduga Kecanduan Game Online, Pemuda di Jember Penggal Kepala Ayah Kandung hingga Tewas

Setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada tersangka D (24). Motor milik korban dijual seharga Rp3,5 juta.

Dalam penyelidikan intensif, polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan motor tersebut dari A (55) dan F (22).

"Ternyata motor korban tidak dijual langsung oleh pelaku, tapi sudah diserakan ke inisial A dan T. Sehingga, kami langsung menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ujarnya.

T mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta membantu menjual motor curian oleh U. T dijanjikan mendapatkan keuntungan juga.

"Kita berhasil tangkap seluruh pelaku di tempat berbeda-beda. Dan dilakukan pemeriksaan intensif," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, satu helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi dan Motif Pemuda di Jember Tega Penggal Kepala Ayah Kandungnya 

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap (kiri)

Terkuak, Alasan AKBP Bintoro Cs Dipatsus Terkait Penangangan Kasus Anak Bos Prodia

AKBP Bintoro dan 3 anggota Polri lainnya dipatsuskan terkait kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025