Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Datangi Polda Sumbar Hari Ini

Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (kiri depan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Sumatera Barat, VIVA –  Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Minggu, 24 November 2024.

Kedatangan Kompolnas kali ini berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Diketahui, Ryanto Ulil Anshar berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Ulil Anshar yang tewas ditembak AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Photo :
  • Antara

Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap korban. Kompol Anumerta Ulil, dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas mulia.

Pantauan VIVA, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo bersama rombongan, sejak pukul 09.36 WIB sudah berada di Gedung Mapolda Sumatera Barat. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkap perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil 

Tersangka penembakan yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, kali pertama dihadirkan berikut dengan barang bukti di hadapan awak media di gedung Mapolda Sumbar pada Sabtu siang, 23 November 2024.

Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini Tidak Terduga

Dia mengatakan, berdasarkan bukti yang cukup maka dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP hingga subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan (tengah)

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil ini diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024