Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Anggota polisi saat tangkap pelaku pembunuhan ojek pangkalan di tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Polres Kota Tangerang menangkap komplotan pelaku pembunuhan pada pria inisial S (52), seorang ojek pangkalan yang ditemukan tewas dengan luka terbuka di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Pembunuhan itu dilakukan komplotan tersebut, setelah berniat mencuri barang milik korban yakni satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf mengatakan, berawal pada 18 November 2024, korban ditemukan tewas pukul 01.30 WIB. Yang mana, motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya telah hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

"Korban ini ditemukan meninggal dunia dengan luka terbuka dibagian leher, di mana motor dan ponsel milik korban hilang. Saat itu diduga kuat ia korban pencurian dengan kekerasan," katanya, Minggu, 24 November 2024.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.
Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Dengan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya polisi berhasil menangkap komplotan tersebut yang mana memang spesialis pencurian dengan kekerasan. Pelaku utama inisial U (23) berhasil lebih dulu ditangkap.

"Setelah U kita amankan, kemudian D (24), A (55) dan F (22), dan T (49). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya.

Ilustrasi Pembunuhan

Photo :
  • Freepik

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 Tahun Penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya