Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya meringkus satu buronan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus ini.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

"Satu orang DPO lainnya dengan inisial B itu berhasil ditangkap, berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • istockphoto.com
Jutaan Konten Judi Online Berhasil Diblokir berkat Kolaborasi

"Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online yang sudah ditahan penyidik menjadi 24 orang," sambungnya. 

Ade Ary menjelaskan, 24 orang tersangka itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil. 

Grab dan Ovo Perkuat Komitmen Memberantas Judi Online

Sementara itu, Ade Ary menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka B. Salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp 5 miliar. 

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," tutur dia.

Di sisi lain, Ade Ary menyebut pihaknya masih memburu empat buronan lain terkait kasus judi online ini. Keempat buronan tersebut masing-masing berinisial, J, C, JH dan F. 

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 45 WN Malaysia yang telah diidentifikasi sebagai korban

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh 18 anggota polisi terhadap warga negara (WN) Malaysia, saat menont

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024