Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Padang, VIVA – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sudah berbaju seragam biru tanda menjadi tahanan Mapolda Sumatera Barat. Akibat perbuatannya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia pun kini menanti proses pemecatan hingga terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyebut bahwa terduga pelanggar yakni AKP Dadang, sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.
"Jadi kalau di Propam itu, Pelaku kejahatan atau tindak pidana, disebutnya terduga pelanggar," kata Dwi Sulistyawan, Sabtu 23 November 2024.
Dwi Sulistyawan menjelaskan, terkait dengan proses penegakan hukum di Propam, terduga pelanggar saat ini disangkakan dengan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sesuai dengan janji Kapolda, menurut Dwi pemeriksaan terhadap AKP Dadang masih terus berlanjut. Bahkan, maksimal dalam 7 hari ke depan apabila pemeriksaan selesai dilakukan, maka yang bersangkutan dapat disidang kode etik.
"Maksimal 7 hari. Untuk penanganan kasus ini, bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar,” ujar Dwi.
Dwi memastikan, jika merujuk pada hasil pemeriksaan sementara dan pasal-pasal yang disangkakan kepada AKP Dadang, maka untuk ancaman hukuman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan bilang bahwa, selain terancam diberhentikan secara tidak hormat, AKP Dadang juga terancam hukuman mati.
Kata Andry, dalam kasus ini, tersangka juga dijerat dengan dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP hingga subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Andry.