Pelaku Penembakan Kepala Korban hingga Tewas di Loket PLN Ditangkap

Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, berhasil menangkap pelaku penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban AMP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Musi Banyuasin, VIVA- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin, berhasil menangkap pelaku penembakan di depan Loket PLN Sekayu yang menewaskan korban AMP (36) di tempat kejadian perkara (TKP).

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun Penjara

Pelaku berinisial EMN alias Atak (36), ditangkap 3 jam setelah kejadian, pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 12.06 WIB, di lapangan Simpang Tugu Bundaran Sekayu, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Setelah kejadian kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Bundaran Tugu Bintang," ungkap Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Try Hoetomo, Sabtu, 23 November 2024.

Catat Pertumbuhan Positif, VIVA Genjot Penguatan Lini Bisnis Digital

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan 1 butir selongsong amunisi call 9 mm, 2 butir pecahan proyektil diduga amunisi, 1 pecahan kaca jendela, 1 Pucuk senjata api jenis pistol, 23 butir amunisi call 9 mm, 1 unit sepeda motor, 1 jaket Jeans warna biru, 1 celana panjang jeans warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, dan 1 pasang sepatu yang berceceran darah.

Bondan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku EMN melakukan penembakan terhadap korban AMP yakni didasari permasalahan pribadi di antara keduanya.

Bikin Warganet Geram, Aksi Iseng Dua Pemuda Ini Bikin Pemotor Celaka

"Motifnya permasalahan pribadi yakni pelaku jengkel terhadap korban. Tapi kita akan dalami lagi, apakah ada motif lain dibalik penembakan itu," tegas dia.

Terkait kepemilikan senjata api, Bondan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata api didapat pelaku yakni berasal dari seorang temannya yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Senjata menurut keterangan pelaku didapat dari temannya (sudah meninggal dunia)," terangnya.

Atas perbuatan itu, pelaku EMN dijerat dengan pasal berlapis yakni Primer Pasal 340 KUHP dIancam dengan pidana mati atau seumur hidup, subsider Pasal 338 diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa menggemparkan terjadi di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, 21 November 2024. Saat itu, korban AMP yang sedang mengantre di loket pembayaran listrik Kantor PLN Cabang Sekayu ditembak orang tidak dikenal, sekira pukul 09.00 WIB.

Korban ditembak menggunakan senjata api jenis pistol dari jarak dua meter, tepat pada bagian belakang kepala. Akibat penembakan itu, korban jatuh terlentang dan meninggal dunia di tempat. Sedangkan pelaku yang saat itu menggunakan jaket dan helm langsung melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya