Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Asal Medan Diduga Promosikan Judi Online
- Dok. Polda Sumut
Medan, VIVA – Seorang konten kreator otomotif asal Medan, berinsial FA (33) ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Siber Polda Sumut, karena diduga mempromosikan situs judi online di akun instagramnya @maticliaran.medan.
FA ditangkap di rumahnya, di Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu 20 November 2024. Pria itu langsung diboyong ke Mako Polda Sumut, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan awalnya personel Direktorat Siber Polda Sumut, menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya," ujar Hadi, Jumat 22 November 2024.
Hadi mengungkapkan dari pengakuan FA, melakukan mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui handphone.
"Berdasarkan gelar perkara, yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka," ucap Hadi.
Hadi mengatakan dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
"Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian," ujar Hadi.