Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

Tersangka HS alias Ahan saat tiba di Bandara Soetta.
Sumber :
  • Antara FOTO

Tangerang, VIVA - HS alias Ahan (40), warga negara Indonesia yang jadi tersangka judi online tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat, 22 November 2024. Ahan dijemput Bareskrim Polri setelah ditangkap pihak keamanan negara Filipina.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Ahan tiba di Terminal 3, Bandara Soetta dengan pengamanan ketat. Dalam perannya, HS berperan sebagai penyedia rekening deposit dan rekening withdraw untuk para pemain judi online di situs W88. Dia dibekuk aparat Filipina pada 31 Oktober 2024.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta mengatakan, pihaknya mengungkap website perjudian online situs W88 pada Mei 2024. Saat itu, Bareskrim mengamankan tujuh tersangka yang saat ini proses penyidikan sudah sampai di sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Batam.

Monitoring Program 'Genting'

"Sebelumnya sudah ada 7 tersangka. Dan, hari ini, kami berhasil mengamankan dan menjemput DPO, yakni HS di Filipina," kata Kombes Jefri, Jumat, 22 November 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Tega Aniaya secara Brutal Anak Balitanya, Ayah Tiri di Padang Pariaman Ternyata Residivis

Dari hasil pemeriksaan, website W88 memiliki perputaran uang dalam praktik judi online selama tiga bulan dengan nilai Rp1 triliun.

"Website W88 memiliki perputaran uang dalam praktik judi online selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, Rp1 triliun," jelas Kombes Jefri. 

Dia mengungkap peran Ahan sebagai manajer regional khusus Indonesia. Tugasnya sebagai penerima rekening deposit dan witdhraw atau penarikan biaya pada situs W88.

Rekening deposit itu dikirimkan oleh beberapa tersangka yang saat dalam proses tahap persidangan di PN Batam.

"Kami akan melakukan proses berikutnya, melakukan penahanan tetap yang bersangkutan di Bareskrim Polri," kata Kombes Arhan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya