Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Ilustrasi pembacokan.(U-Report)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Madina, VIVA – Seorang pria berinsial W (24) tega membacok ibu kandungnya, bernama Rohani (66) hingga tewas. Kini dia, sudah diamankan petugas kepolisian. 

Kecelakaan Tragis di Jalan Daan Mogot, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor

Peristiwa pembacokan itu, di rumah korban yang beralamat di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin pagi, 18 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Menerima peristiwa itu dari masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Siabu turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku, yang nyaris bulan-bulanan warga sekitar.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh mengungkapkan pihak kepolisian bersama warga langsung mengevakuasi korban ke RSUD Panyambungan, Kabupaten Madina untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka bacok dari pelaku menggunakan parang.

Ilustrasi pembacokan.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

"Namun, setibanya di RSUD Panyabungan korban dinyatakan meninggal dunia," sebut Arie saat dikonfirmasi VIVA, Rabu malam, 20 November 2024.

Arie menjelaskan, kronologi Kejadian pelaku dalam menganiaya korban tersebut, dengan cara mengayunkan sebilah parang, yang dipegang W kearah kepala korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian leher belakang dan berlumuran darah. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Petugas mengamankan pelaku, yang juga anak kandung korban sendiri," tutur perwira melati dua itu.

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian, pembacokan ibu kandung tersebut dilakukan anaknya, dipicu hal sepele meminta uang untuk membeli rokok, tapi korban tidak memiliki uang.

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).

Photo :
  • dw

"Pelaku meminta uang kepada korban, karena tidak ada uang korban. Pelaku emosi dan terjadi pertengkaran, yang akhirnya pelaku mengambil parang dan mengayunkan sebilah parang ke arah leher korban bagian belakang," jelas Arie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi mayat/jenazah.

Geger Pria India Tiba-tiba Hidup Lagi saat Akan Dikremasi, 3 Dokter Diskors

Pria tersebut terbangun -- setelah dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter beberapa saat sebelum api dinyalakan.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024