Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Ilustrasi pembacokan.(U-Report)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Madina, VIVA – Seorang pria berinsial W (24) tega membacok ibu kandungnya, bernama Rohani (66) hingga tewas. Kini dia, sudah diamankan petugas kepolisian. 

Peristiwa pembacokan itu, di rumah korban yang beralamat di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin pagi, 18 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Menerima peristiwa itu dari masyarakat, petugas kepolisian dari Polsek Siabu turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku, yang nyaris bulan-bulanan warga sekitar.

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh mengungkapkan pihak kepolisian bersama warga langsung mengevakuasi korban ke RSUD Panyambungan, Kabupaten Madina untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka bacok dari pelaku menggunakan parang.

Ilustrasi pembacokan.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Namun, setibanya di RSUD Panyabungan korban dinyatakan meninggal dunia," sebut Arie saat dikonfirmasi VIVA, Rabu malam, 20 November 2024.

Arie menjelaskan, kronologi Kejadian pelaku dalam menganiaya korban tersebut, dengan cara mengayunkan sebilah parang, yang dipegang W kearah kepala korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian leher belakang dan berlumuran darah. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Petugas mengamankan pelaku, yang juga anak kandung korban sendiri," tutur perwira melati dua itu.

Pria Bakar Kalori Lebih Cepat dari Wanita, Ini Nutrisi yang Wajib Dikonsumsi Setiap Hari

Dalam pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian, pembacokan ibu kandung tersebut dilakukan anaknya, dipicu hal sepele meminta uang untuk membeli rokok, tapi korban tidak memiliki uang.

Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).

Photo :
  • dw
Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

"Pelaku meminta uang kepada korban, karena tidak ada uang korban. Pelaku emosi dan terjadi pertengkaran, yang akhirnya pelaku mengambil parang dan mengayunkan sebilah parang ke arah leher korban bagian belakang," jelas Arie.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pandangan Pria tentang Payudara Kecil pada Wanita
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono

Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Bea Cukai Probolinggo mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024